Monday 7 March 2016

MA Menolak Kasasi Menpora Tentang Pembekuan PSSI

Untuk ketiga kalinya menpora kalah di pengadilan dalam kasus pembekuan PSSI. Mahkamah Agung menolak banding menpora pada sidangnya pada hari senin 7 Maret 2016. ajelis hakim yang mengambil keputusan adalah DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan H. Yulius, SH, MH.

Sidang ini adalah terkait keputusan menpora untuk membekukan PSSI pada 17 April 2015. PTUN Jakata Timur pada 14 Juli 2015 mengabulkan semua gugatan PSSI terkait keputusan menpora tersebut. Keputusan ini dibenarkan oleh PTTUN pada keputusannya tanggal 28 Oktober 2015.

Menpora kemungkinan akan mengajukan kasasi. Tapi kalau merujuk pada hukumonline.com, keputusan kasasi sudah dinilai berkekuatan hukum walaupun pihak yang kalah mengajukan peninjauan kembali. Kalau hal ini benar, seharusnya PSSI bisa aktif kembali.

Pembekuan PSSI yang sudah berlangsung hampir 11 bulan betul-betul memukul sepakbola Indonesia. Sementara sanksi FIFA masih berlaku, dan kemenpora masih menolak untuk menempatkan wakilnya di komite ad hoc. Penyelesaian sanksi FIFA masih menjdi tanda tanya, alaupun pada prinsipnya semua pihak ingin timnas Indonesia bisa tampil di Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.

Sampai sejauh ini menpora masih mendapat dukungan penuh dari presiden. Belum lama ini presiden menyebutkan keinginannya untuk mengirimkan delegasi ke markas FIFA di Zurich, Swiss.

Referensi:
http://www.goal.com/id-ID/news/1391/indonesia-super-league/2016/03/07/21083172/kasasi-ditolak-kemenpora-pertimbangkan-ajukan-peninjauan?ICID=HP_HN_HP_RI_1_3
http://bola.liputan6.com/read/2453435/ma-tolak-kasasi-menpora-soal-pembekuan-pssi
http://www.tribunnews.com/superskor/2016/03/07/kasasi-menpora-ditolak-mahkamah-agung
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50b2e5da8aa7c/kapan-putusan-pengadilan-dinyatakan-berkekuatan-hukum-tetap

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan, tidak merendahkan pihak manapun dan tidak menyinggung SARA